Mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan kalimat kawat gigi atau behel,,Kawat gigi atau behel (dalam bahasa belanda) atau braces dalam bahasa inggris,merupakan trend terbaru yg menjangkit di tengah remaja Indonesia.Awalnya kawat gigi atau lebih sering di sebut behel merupakan salah satu alternative utk mengatasi pola gigi yg tidak rata atau menumpuk.
Pola gigi yg tidak rata menyulitkan kita dalam membersihkan bebrapa sisa makanan dalam sela-sela gigi yg tersembunyi,utk memperbaiki mekanisme mengunyah,pencernaan, pengucapan dalam bertutur. Pola gigi juga menimbulkan kurangnya percaya diri saat bertemu dengan orang-orang baru di kehidupan kita.Nah,,dalam Hukum Islam bagaimana kah hukum Islam menanggapi soal behel ini?
Bagi umat muslim,sebelum memutuskan utk menggunakan kawat gigi, ada baiknya mengenali hukum penggunaannya.Pasalnya jika ternyata tidak diperbolehkan agama, kawat gigi hanya akan mempercantik seseorang di hadapan manusia saja,Ia justru dipandang buruk di hadapan Rabb-nya.Berikut hukum menggunakan kawat gigi dalam Islam.Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa:119 dijelaskan bahwa merubah sesuatu yg Allah ciptakan pada diri seseorang adalah sesuatu yg haram dan merupakan bujuk rayu setan.
�Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),lalu benar-benar mereka meubahnya. � (QS. An-Nisa : 119).
�Apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yg dilarang bagimu maka tinggalkan lah.Dan bertawakal lah kepada Allah. � (Al-Hasyr : 7)
Selain Alquran,Nabi Muhammad juga melarang umatnya mengubah bentuk bagian tubuhnya. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas�ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu �alaihi wa sallam melaknat perempuan yg mencabut (alisnya), menata giginya agaragar terlihat lebih indah yg mereka itu merubah ciptaan Allah.
�Allah melakanat para wanita yg mentato dan para wanita yg dibuatkan tato,perempuan yg mencabut bulu pada wajahnya,dan para wanita meminta dirapikan giginya dan para wanita yg merubah-rubah ciptaan Allah. � (HR. Bukhori dan Muslim).
Pola gigi yg tidak rata menyulitkan kita dalam membersihkan bebrapa sisa makanan dalam sela-sela gigi yg tersembunyi,utk memperbaiki mekanisme mengunyah,pencernaan, pengucapan dalam bertutur. Pola gigi juga menimbulkan kurangnya percaya diri saat bertemu dengan orang-orang baru di kehidupan kita.Nah,,dalam Hukum Islam bagaimana kah hukum Islam menanggapi soal behel ini?
Bagi umat muslim,sebelum memutuskan utk menggunakan kawat gigi, ada baiknya mengenali hukum penggunaannya.Pasalnya jika ternyata tidak diperbolehkan agama, kawat gigi hanya akan mempercantik seseorang di hadapan manusia saja,Ia justru dipandang buruk di hadapan Rabb-nya.Berikut hukum menggunakan kawat gigi dalam Islam.Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa:119 dijelaskan bahwa merubah sesuatu yg Allah ciptakan pada diri seseorang adalah sesuatu yg haram dan merupakan bujuk rayu setan.
�Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),lalu benar-benar mereka meubahnya. � (QS. An-Nisa : 119).
�Apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yg dilarang bagimu maka tinggalkan lah.Dan bertawakal lah kepada Allah. � (Al-Hasyr : 7)
Selain Alquran,Nabi Muhammad juga melarang umatnya mengubah bentuk bagian tubuhnya. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas�ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu �alaihi wa sallam melaknat perempuan yg mencabut (alisnya), menata giginya agaragar terlihat lebih indah yg mereka itu merubah ciptaan Allah.
�Allah melakanat para wanita yg mentato dan para wanita yg dibuatkan tato,perempuan yg mencabut bulu pada wajahnya,dan para wanita meminta dirapikan giginya dan para wanita yg merubah-rubah ciptaan Allah. � (HR. Bukhori dan Muslim).
Namun ada pengecualian sehingga penggunaan kawat gigi diperbolehkan oleh syariat. Misalnya saja seseorang dalam keadaan darurat dan mendesak kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi.Darurat dalam kategori syariat ini adalah yaitu gigi yg ompong atau gingsul,yg perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih,cacat pada giginya, sehingga membuat orang merasa jijik utk melihatnya atau permasalahan yg terkait isyarat kesehatan.
Tirmidzi An-Nasai, dan Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis dari Arjafah bin As�ad radhiallahu�anhu, Ia mengatakan, �Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu �alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas. � (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).
Perintah Rasulullah shalallahu �alaihi wa sallam kepada �Arjafah utk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yg cacat, maka tidak ada larangan utk menatanya agar hilang cacatnya. Jadi pemakaian kawat gigi diperbolehkan hanya untuk mereka yg giginya dalam keadaan darurat dan mendesak kepentingan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi. Sementara bagi yg bertujuan memperindah penampilan agar kelihatan cantik dan tampan, maka hukum penggunaan kawat gigi adalah HARAM.
Baca Juga: Manfaat Buah Mahkota DewaBersyukur adalah cara yg tepat utk bisa menerima karya indah ciptaan Tuhan yg ada pada tubuh. Karena utk apa kita terlihat indah dan cantik di hadapan manusia, jika Allah tidak Ridha.
Semoga bermanfaat, jangn lupa share info ini ya... agar muslimah yg lain juga paham....
0 Response to "Ketahuilah Bahwa Hukum Memakai Behel Gigi Itu Haram"
Posting Komentar