Inilah Hukum Bagi Seorang Suami Apabila Memanggil Isterinya Dengan " Ummi, Ibu atau Dek "?

Assalamu�alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....
Teman-teman DayliIslami yg dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala,,,

Pertanyaan : Bagaimana hukum seorang suami yg memanggil isterinya dengan panggilan �Ummi�, dibolehkan atau tidak, jika boleh apa dalilnya dan jika tidak boleh apa juga dalilnya, mohon buat para ustadz dapat memberi jawaban dan arahan. Syukran


Jawaban :

Menurut Ustadz Ahmad Isrofiel Mardhotillah, ada pendapat dari Syaikh �Abdurrahman bin Nashir As-Sa�di terkait memanggil isteri dengan ��Ummi, Ibu atau Dek�.

Syaikh As-Sa�di mengatakan,

??? ???? ????? ?? ????? ????? ??????? ???? ??????? ????? � ?? ??? � � ?? ???? � ?????? ??? ??? ???? ??????
�Dimakruhkan seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan nama mahramnya seperti �wahai ibuku�, �wahai saudaraku (mari dek) � atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan isteri dengan mahramnya. � (Tafsir As-Sa�di, hal. 893)


Namun, kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil isterinya dengan panggilan �ummi, dek, mama atau semisal itu�, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yg dimaksudkan orang jahiliyyah.

Inilah Hukum Bagi Seorang Suami Apabila Memanggil Isterinya Dengan " Ummi, Ibu atau Dek "?


Maka, panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yg menunjukkan rasa sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil isteri seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a�lam bish shawwab.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Inilah Hukum Bagi Seorang Suami Apabila Memanggil Isterinya Dengan " Ummi, Ibu atau Dek "?"

Posting Komentar